Wednesday, April 11, 2012

Salam Remaja Peduli Lingkungan


Hari ini dalam perjalanan pulang, sembari bengong mataku menangkap satu hal yang membuat aku geram. SAMPAH. Bener- bener ya yang satu ini ada dimana- mana, berceceran. Jadi teringat tentang pulau sampah, pernah denger? Baru tahu sekali ini juga ,kalian pasti udah bisa ngebayangin itu apa, ya nggak?

Bener deh, melihat banyaknya sampah- sampah itu aku jadi kepikiran kalo semua penduduk Indonesia..eh ralat deh.. kalo sebagian penduduk Indonesia*menghibur diri, pasti masih ada mereka yang peduli lingkungan* punya kebiasaan jelek ini*baca: asal main buang* akan jadi sekotor apa Indonesia di masa yang akan datang? Mau jadi negara terkotor nomor 1? Okelah, masih ada negara lain yang lebih kotor, kita masih tergolong agak- kotor-bersih-dikit tapi masa' bangga dengan itu? Ya malu aja saya sebagai generasi muda, sesama generasi muda sebagiannya pada masih nggak sadar- sadar juga. Padahal pendidikan oke, tapi hanya untuk buang sampah yang udah diajarin dari tk, sd aja nggak inget-inget? Banyak tulisan yang bilang 'Simpan sampah pada tempatnya' dan poster sejenis lainnya, pada nggak bisa baca?



Ya,oke saya tau, sebenernya ini permasalahannya satu. Kebiasaan. Karena udah kebiasaan itulah makanya banyak kasus asal main buang ini kerap terjadi. Tapi jangan jadiin kebiasaan ini jadi budidaya bangsa Indonesia. Malu ah kawan.. Kita negara dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak. Islam yang kita udah sama- sama pernah denger, tahu haditsnya: 'Kebersihan sebagian dari iman'. Nah lho, jadi berarti iman bangsa Indonesia...#Skip, nggak boleh sok tau* Mestinya kalo memang begitu kan bersih kinclong banget dah, Indonesia tercinta ini *aseeek* Kalo begitu..
Berarti seharusnya udah nggak ada lagi yang main asal buang
Berarti seharusnya kita pade cinta sama kebersihan, ya kan?

Ayolah kebiasaan ini bisalah diubah, diganti, diperbaiki. Misalnya kayak gini:
(-) Ups, lupa! nggak sengaja sampahnya dibuang sembarangan
(+) Diambil lagi dong sampahnya..
(-) Tapi saya naik mobil, sampahnya saya buang lewat jendela, jadi udah kelewat deh.. *minta dihajar nih orang #abaikan*
(+) Berarti kamu bertanggung jawab kalo ngeliat sampah di hadapan kamu, kamu mesti ngebuang sampah itu. Sebagai pengganti sampah yang kamu buang tadi.

(-) Nggak ada tempat sampah..
(+) Tahan! simpen di dalam kantong atau tas
(-) Ih jijik ah~
(+) -_____- *ngambil palu, siap- siap ngegetok
(-) Ini.. sampahnya sampah basah/lengket
(+) Oh.. Misalnya kalo itu daun bekas makan lontong, plastik bekas makanan berkuah, atau sejenis lainnya masukin aja ke dalam kantong kresek/plastik/aqua gelas. Baru masukin tas/pegang, ketemu tempat sampah, buang
(-) Nggak ada kantong kresek/plastik/aqua gelas, gimana? :D
(+) Grrr! lari lari! cari tempat sampah sono..
(-) Beneran nggak ada..
(+) Hellooooow! Kamu ada di dunia mana? Parah nih, tempatnya nggak menyediakan tempat sampah *ngedatengin tempat itu, bawa tempat sampah gede*
(-) Eh, ada deng.. Kardus di sana itu ternyata tempat sampah, hehe
(+) @#&*)!

Hosh hosh capek ngeladeninnya, ya pasti banyak alesannya, ada aja.. paling kreatif emang kalo buat alesan. Tapi buat yang satu ini, NGGAK USAH pake alesan! Ayo, kita sama- sama mulai menjadikan 'Simpan sampah pada tempatnya' ini sebuah kebiasaan baru. Kebiasaan yang lama? Yang asal main buang itu gimana? Ah, buang aja deh~ :D


Kebaikan mulai hari ini dan seterusnya:
"Simpan Sampah pada Tempatnya"



Selengkapnya...

Saturday, April 7, 2012

Pengertian Hukum Internasional

1. Hugo de Groot
Hukum internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) yang diikuti negara pada zamannya

2. J.G Starke
Hukum internasional adalah kumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan biasanya ditaati dalam hubungan antar negara

3. Brierly
Hukum internasional adalah sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan yang lain.

4. Hackwort
Hukum internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara negara-negara

5. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

6. Ransisco Suares
Hukum internasional adalah hukum yang berlaku untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama.

7. Akehurst
Hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara.

8. Charles Cheny Hyde
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka, negara satu dengan negara yang lain, serta juga mencakup hal- hal sebagai berikut:

a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu- individu.

b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)

9. J.G. Starke
Dalam bukunya Starks International Law mengemukakan definisi Hukum Internasional (International Law) sebagai berikut : Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari azas-azas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain, dan yang juga mencakup :

a) peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya, hubungan antara organisasi internasional dengan negara serta hubungan antara organisasi internasional dengan individu ;

b) peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non state entities) sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara itu bersangkut paut dengan persoalam masyarakat internasional.

10. Sam Suhaedi
Hukum Internasional merupakan himpunan- himpunan aturan, norma- norma, dan asa yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

11. Wirjono Pradjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.

12. Schwanzenberger
Hukuman antarnegara sebagian besarnya ditentukan oleh kekuatan- kekuatan politik. Hukum internasional hanya bertugas untuk merumuskan semua hasil yang sudah dicapai oleh negara- negara dalam perjuangan politik negaranya.

13. Boer Mauna
Hukum internasional adalah suatu kaidah atau norma- norma yang mengatur hak- hak dan kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga, dan organisasi internasional, serta individu dalam hal- hal tertentu.

14. Grotius
Di dalam bukunya yang berjudul De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai) menyatakan: Hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Selengkapnya...

E-KTP



E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. E-KTP ini menggunakan sidik jari dan chip untuk mengetahui identitas seseorang. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ini ditargetkan selesai pada akhir 2012. E-KTP adalah satu terobosan inovasi dalam pendataan penduduk. Banyak negara sudah menerapkan teknologi ini.

Namun, banyaknya masalah, dalam pelaksanaan ktp elektronik atau e-ktp, di berbagai daerah, menimbulkan banyak keraguan dari banyak pihak. Kompleksnya permasalahan, ketidakberesan pelaksanaan teknis di lapangan menjadi bukti kurang seriusnya pemerintah menangani mega proyek senilai 5,8 trilyun ini. Hal ini, dapat dilihat dari faktor keterlambatan datangnya alat-alat e-KTP di setiap daerah.

Proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP dinilai menyimpan banyak potensi masalah. Menurut Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andi Syahputra, setidaknya terdapat dua potensi masalah dalam tender ini, yaitu pengadaan perangkat chip, dan pelaksanaan pendataan e-KTP dalam waktu yang sangat singkat. Proyek pengadaan e-KTP ditargetkan rampung pada akhir 2012 dan menghasilkan 160-170 juta lembar e- KTP. Pengadaan ini, menurut Andi, membutuhkan waktu yang cukup panjang, mengingat skala proyek yang sangat besar. Namun, pemerintah dinilai sangat buru-buru ingin menyelesaikan proyek ini. Padahal bila gagal. dapat menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Pertaruhan e-KTP sangat besar, baik terhadap sekitar 250 juta penduduk dan pembangunan demokrasi di Indonesia.

Program KTP elektronik sangat penting untuk menyukseskan Pemilu 2014 maupun pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih serius dalam menyukseskan program pendataan penduduk melalui sistem online tersebut. Program KTP elektronik bagus untuk melaksanakan tertib administrasi. Dengan demikian, akurasi pendataan penduduk akan semakin kuat. Program ini akan menjadi muara kesuksesan multipembangunan nasional, sekaligus menciptakan demokrasi yang sehat. Itu artinya, implementasi kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan secara merata, melalui kesuksesan pembangunan nasional tersebut.

Kita harus belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya yang selalu bermasalah pada pendataan jumlah pemilih yang simpang siur akibat buruknya administrasi. Jadi, dengan adanya program KTP elektronik ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah itu.

Program-program prorakyat pemerintah seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan-jaminan sosial lainnya akan berbasiskan e-KTP. Selain itu, e-KTP juga akan menjadi faktor penting dalam praktik berdemokrasi yang bersih dan transparan. Kekacauan e-KTP bisa memberi peluang terhadap manipulasi suara dalam pemilu. Hal itu sangat berbahaya.

Kendala lain berlakunya e-KTP adalah pengadaan alat di setiap instansi. Karena identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan pemilik KTP dan tanda tangan Kepala Dispenduk Capil, tidak bisa dilihat kasat mata. Data itu baru bisa dibaca dengan alat pemindai atau scanner. Karena itu maka di semua kantor layanan publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan KTP-nya, harus menyediakan alat pemindai data. Kalau semua bank harus menyediakan alat pemindai tidak bisa dibayangkan berapa jumlah alat yang dibutuhkan dan berapa uang yang dibutuhkan. Belum lagi, siapa pihak yang akan ditunjuk untuk pengadaan alat pemindai itu.

Tidak tersedianya satu pusat data yang valid menyebabkan setiap departemen pemerintah seringkali melakukan pendataan ulang yang sebenarnya tidak perlu. Pemerintah terjebak dalam biaya operasional tinggi yang sebenarnya bisa diperhemat jika menerapkan kebijakan E-KTP. Menimbang keadaan itulah, e-KTP diberlakukan. Sistem E-KTP punya banyak fungsi dan manfaat bagi sistem pendataan penduduk. Beberapa fungsi dan manfaat tersebut adalah:

Pertama, tertib administrasi penduduk. Implikasi dari sistem E-KTP adalah terwujudnya identitas tunggal setiap penduduk. Penduduk di Indonesia hanya akan punya satu identitas. Identitas tunggal juga menghindari kemungkinan tindak kejahatan, teroris, dan pemalsuan data hidup.

Kedua, meningkatkan pelayanan publik. Sistem ini akan mempersingkat dan memperpendek alur birokrasi yang ada di kantor-kantor pemerintah. Masyarakat diuntungkan dengan pelayanan ini karena tidak harus berlama-lama jika mengurus surat ke kantor pemerintah. Bagi pemerintah, biaya yang dikeluarkan juga bisa dihemat. Biaya dari penghematan bisa dipakai untuk program pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, multiguna dan awet. Penerapan sistem E-KTP akan mempermudah kehidupan bernegara setiap warga negara. Kartu ini bisa dipakai untuk kartu suara dalam pemilu, pengurusan kegiatan-kegiatan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah, dan yang pasti lebih awet karena didesain bisa bertahan sampai 10 tahun.

Kita juga harus mengakui bahwa E-KTP merupakan suatu inovasi kependudukan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memperoleh data yang valid mengenai kependudukan di Indonesia. Dengan E-KTP dimungkinkan pemerintah dapat mengetahui jumlah penduduk miskin, tingkat pendapatan, tingkat kepadatan penduduk, dan sebagainya, tetapi yang perlu diketahui bahwa adalah bagaimana komitmen petugas dalam mensoasialisasikan program ini dengan baik, dan jauh dari perilaku-perilaku yang lalu. Dan yang paling penting adalah jangan terlalu banyak pintu yang dilalui, sehingga masyarakat tidak terlalu lama untuk menunggu, dan pada akhirnya tidak merugikan masyarakat.


*hanya rangkuman berbagai website dan kata orang-orang
Selengkapnya...

Sistem Pencernaan Ruminansia

Apa yang dimaksud hewan ruminansia?

Hewan ruminansia atau memamah biak adalah hewan yang sistem pencernaan makanannya melalui mulut sebanyak dua kali, dari bagian lambung makanan dikembalikan ke mulut. Tujuannya yaitu untuk menghaluskan makanan yang masih kasar. Contoh hewan ruminansia adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, unta dan sebagainya.

Perbedaan hewan ruminansia dan manusia

1. Susunan Gigi

Pada bagian mulutnya hewan ruminansia ini memiliki rahang yang besar, gigi gerahamnya berukuran besar dan lebar

Jenis Gigi M P C I I C P M
Rahang Atas 3 3 0 0 0 0 3 3
Rahang Bawah 3 3 0 4 4 0 3 3








C = Canine (Gigi taring)





P = Premolar (Geraham depan)



M = Molar (Geraham belakang)



I = Incisor (Gigi seri)

2. Lambung

Selain itu hewan ruminansia memiliki lambung yang terdiri dari 4 bagian:
1) Rumen fungsinya sebagai tempat pencernaan protein, polisakarida dan tempat fermentasi
2) Retikulum fungsinya sebagai tempat terbentuknya bolus. Bolus adalah gumpalan- gumpalan makanan yang masih kasar.
3) Omasum fungsinya sebagai tempat bercampurnya bolus dan enzim
4) Abomasum fungsinya sebagai tempat pencernaan oleh enzim

Mekanisme pencernaan pada hewan ruminansia

Mulut- Kerongkongan- Rumen- Retikulum- Kembali ke mulut- Omasum- Abomasum


1. Makanan yang sudah dihancurkan di mulut dicampur dengan air liur dan ditelan melalui kerongkongan kemudian masuk ke lambung, yaitu pada bagian retikulo rumen.

2. Di dalam retikulo rumen (rumen dan retikulum) makanan dicerna menjadi bubur dengan gerakan mengaduk dari kontraksi otot dinding retikulo rumen.

3. Setelah itu makanan dimuntahkan kembali melewati kerongkongan masuk ke dalam mulut untuk dikunyah kembali.

4. Makanan turun kembali ke rumen. Di dalam retikulo rumen terdapat bakteri anaerob dan protozoa untuk memfermentasikan makanan.

5. Makanan kemudian masuk ke dalam omasum. Di dalam omasum makanan dicampur dengan enzim

6. Kemudian makanan diteruskan ke dalam abomasum yang merupakan lambung sebenarnya. Di dalam abomasum terdapat getah lambung yang berfungsi mencerna makanan.

7. Dari abomasum makanan masuk ke dalam usus.
Selengkapnya...