Saturday, April 7, 2012

Pengertian Hukum Internasional

1. Hugo de Groot
Hukum internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) yang diikuti negara pada zamannya

2. J.G Starke
Hukum internasional adalah kumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan biasanya ditaati dalam hubungan antar negara

3. Brierly
Hukum internasional adalah sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan yang lain.

4. Hackwort
Hukum internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara negara-negara

5. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

6. Ransisco Suares
Hukum internasional adalah hukum yang berlaku untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama.

7. Akehurst
Hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara.

8. Charles Cheny Hyde
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka, negara satu dengan negara yang lain, serta juga mencakup hal- hal sebagai berikut:

a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu- individu.

b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)

9. J.G. Starke
Dalam bukunya Starks International Law mengemukakan definisi Hukum Internasional (International Law) sebagai berikut : Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari azas-azas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain, dan yang juga mencakup :

a) peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya, hubungan antara organisasi internasional dengan negara serta hubungan antara organisasi internasional dengan individu ;

b) peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non state entities) sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara itu bersangkut paut dengan persoalam masyarakat internasional.

10. Sam Suhaedi
Hukum Internasional merupakan himpunan- himpunan aturan, norma- norma, dan asa yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

11. Wirjono Pradjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.

12. Schwanzenberger
Hukuman antarnegara sebagian besarnya ditentukan oleh kekuatan- kekuatan politik. Hukum internasional hanya bertugas untuk merumuskan semua hasil yang sudah dicapai oleh negara- negara dalam perjuangan politik negaranya.

13. Boer Mauna
Hukum internasional adalah suatu kaidah atau norma- norma yang mengatur hak- hak dan kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga, dan organisasi internasional, serta individu dalam hal- hal tertentu.

14. Grotius
Di dalam bukunya yang berjudul De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai) menyatakan: Hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

1 comment:

  1. Smk-karya-nasional.blogspot.com
    Pembagian hukum internasional menjadi hukum internasional umum dan regional ini pendapat siapa yah gan???

    ReplyDelete

Don't forget to comment^^
Feel free to submit your comment, just type it here ^^